Sumber Artikel - http://www.rodajaman.net/2013/08/antara-program-inpassing-dan.html
Program
inpassing sudah tidak ada lagi sejak 2011 lalu. Sebagai gantinya sesuai
dengan Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Kemendikbud
mendapatkan amanah untuk menjalankan program penyetaraan guru swasta.
Namun,
program penyetaraan status guru swasta menjadi seperti guru PNS yang
dulu dikenal inpassing tidak sepenuhnya berjalan. Sebenarnya,
Kemendikbud dituntut menjalankan program ini per 1 Januari 2013. Program
penyetaraan status guru swasta ini sangat penting. Sebab melalui
program ini, guru swasta bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sama
dengan gaji pokok guru PNS. Guru swasta yang belum lulus penyetaraan
ini, tunjangan sertifikasinya dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.
Menurut P2TK Dikdas
yang menangani program ini, bahwa yang dulu inpassing, sekarang berubah
menjadi program penyetaraan. Dan aturannya dijalankan sejak 1 Januari
2013. Sayangnya program penyetaraan guru swasta ini tidak bisa
dijalankan. Dia menyebut sejak 1 Januari lalu hingga sekarang, tidak ada
sama sekali guru swasta yang mendaftar untuk ikut penyetaraan.
Vakumnya pelaksanaan
penyetaraan status guru swasta sejak Januari 2013 ini sangat
disayangkan. Padahal seharusnya pada April lalu dijalankan evaluasi
berkas yang masuk, sehingga bisa diputuskan status penyetaraan guru
swasta. Jika jadwal ini berjalan normal, pada 2014 nanti guru yang sudah
mengikuti penyetaraan dan bersertifikat akan mendapatkan tunjangan
profesi seperti guru PNS. Yakni sekitar Rp 2 juta lebih per bulan.
Alasan vakumnya program
penyetaraan status guru swasta ini bukan karena kesalahan kemdikbud,
namun dikarenakan landasan hukum pelaksanaan penyetaraan ini adalah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permen PAN-RB). Permen PAN-RB itu sendiri sedang diamandemen, jadi
menunggu selesai proses amandemen.
Beliau menjelaskan bahwa
pada periode 2013 ini masih ada satu kali lagi jadwal pengesahan usulan
penyetaraan status guru swasta. Dari jadwal yang sudah ditetapkan
Kemendikbud, jadwal pengesahan gelombang dua dilaksanakan pada Oktober
nanti. Sampai sekarang belum ada jaminan kapan program penyetaraan guru
swasta ini dibuka.
Kemendikbud sudah melakukan
penyetaraan guru swasta melalui program inpassing saat itu mencapai 60
ribu orang. Pada saat program inpassing ini dihentikan, Kemendikbud
memiliki tanggungan usulan penyetaraan untuk 50 orang guru swasta. Dia
berharap sebelum sistem baru penyetaraan dijalankan, tanggungan itu
sudah berhasil dituntaskan.
Penilaian program
penyetaraan murni didasarkan pada angka kredit. Diantara pertimbangan
angka kredit adalah ijazah sarjana dan lama mengajar. Setiap guru swasta
akan memulai status kesetaraannya pada golongan III/a. Kemendikbud
menegaskan bahwa program kesetaraan ini hanya berkaitan dengan pencairan
tunjangan profesi, bukan urusan tunjangan pensiun.
Semoga di tahun mendatang,
guru yang lulus inpassing, benar-benar mendapatkan tunjangan profesi
setara dengan guru PNS. Seperti yang dinyatakan oleh PB PGRI bahwa
Kemendikbud harus menyampaikan informasi yang tepat kelanjutan nasib
program penyetaraan guru swasta. Jika berjalan baik, program penyetaraan
guru swasta ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Untuk urusan
profesi, tidak boleh dibedakan antara guru swasta maupun PNS.