Jumat, 03 Januari 2014

Inpassing Guru Non PNS

INPASSING GURU NON PNS


Sumber Artikel - http://www.rodajaman.net/2013/08/antara-program-inpassing-dan.html
Program inpassing sudah tidak ada lagi sejak 2011 lalu. Sebagai gantinya sesuai dengan Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Kemendikbud mendapatkan amanah untuk menjalankan program penyetaraan guru swasta.
Namun, program penyetaraan status guru swasta menjadi seperti guru PNS yang dulu dikenal inpassing tidak sepenuhnya berjalan. Sebenarnya, Kemendikbud dituntut menjalankan program ini per 1 Januari 2013. Program penyetaraan status guru swasta ini sangat penting. Sebab melalui program ini, guru swasta bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sama dengan gaji pokok guru PNS. Guru swasta yang belum lulus penyetaraan ini, tunjangan sertifikasinya dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.
 
 
 

Menurut P2TK Dikdas yang menangani program ini, bahwa yang dulu inpassing, sekarang berubah menjadi program penyetaraan. Dan aturannya dijalankan sejak 1 Januari 2013. Sayangnya program penyetaraan guru swasta ini tidak bisa dijalankan. Dia menyebut sejak 1 Januari lalu hingga sekarang, tidak ada sama sekali guru swasta yang mendaftar untuk ikut penyetaraan.

Vakumnya pelaksanaan penyetaraan status guru swasta sejak Januari 2013 ini sangat disayangkan. Padahal seharusnya pada April lalu dijalankan evaluasi berkas yang masuk, sehingga bisa diputuskan status penyetaraan guru swasta. Jika jadwal ini berjalan normal, pada 2014 nanti guru yang sudah mengikuti penyetaraan dan bersertifikat akan mendapatkan tunjangan profesi seperti guru PNS. Yakni sekitar Rp 2 juta lebih per bulan.

Alasan vakumnya program penyetaraan status guru swasta ini bukan karena kesalahan kemdikbud, namun dikarenakan landasan hukum pelaksanaan penyetaraan ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB). Permen PAN-RB itu sendiri sedang diamandemen, jadi menunggu selesai proses amandemen.

Beliau menjelaskan bahwa pada periode 2013 ini masih ada satu kali lagi jadwal pengesahan usulan penyetaraan status guru swasta. Dari jadwal yang sudah ditetapkan Kemendikbud, jadwal pengesahan gelombang dua dilaksanakan pada Oktober nanti. Sampai sekarang belum ada jaminan kapan program penyetaraan guru swasta ini dibuka.

Kemendikbud sudah melakukan penyetaraan guru swasta melalui program inpassing saat itu mencapai 60 ribu orang. Pada saat program inpassing ini dihentikan, Kemendikbud memiliki tanggungan usulan penyetaraan untuk 50 orang guru swasta. Dia berharap sebelum sistem baru penyetaraan dijalankan, tanggungan itu sudah berhasil dituntaskan.

Penilaian program penyetaraan murni didasarkan pada angka kredit. Diantara pertimbangan angka kredit adalah ijazah sarjana dan lama mengajar. Setiap guru swasta akan memulai status kesetaraannya pada golongan III/a. Kemendikbud menegaskan bahwa program kesetaraan ini hanya berkaitan dengan pencairan tunjangan profesi, bukan urusan tunjangan pensiun.
Semoga di tahun mendatang, guru yang lulus inpassing, benar-benar mendapatkan tunjangan profesi setara dengan guru PNS. Seperti yang dinyatakan oleh PB PGRI bahwa Kemendikbud harus menyampaikan informasi yang tepat kelanjutan nasib program penyetaraan guru swasta. Jika berjalan baik, program penyetaraan guru swasta ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Untuk urusan profesi, tidak boleh dibedakan antara guru swasta maupun PNS.